Selasa, 26 Mei 2009

Perjanjian Internasional dalam sistem hukum UUD 1945

Oleh Harjono

Pengantar redaksi:

Artikel ini cuplikan makalah Dr Harjono SH MCL, dosen FH Unair, mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi RI, yang disampaikan dalam ”Lokakarya Evaluasi UU Perjanjian Internsional” diselenggarakan Kerjasama Departemen Luar Negeri RI dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Surabaya 18 Oktober 2008. Media online GagasanHukum.WordPress.Com memuatnya bersambung. Bagian I edisi Kamis 4 Desember 2008. Bagian II edisi Kamis 11 Desember 2008. Bagian III edisi Kamis 18 Desember 2008. Bagian IV edisi Kamis 25 Desember 2008. Bagian V edisi Kamis 1 Januari 2009.

Perjanjian internasional Sebagai Sumber Hukum Bagi Putusan Pengadilan.

Hakim mendasarkan putusannya pada sumber-sumber hukum yang dapat berupa sumber hukum dalam pengertian formil. Ada kalanya hakim dihadapkan pada kenyataan bahwa untuk memutuskan kasus yang dihadapi tidak tersedia substansi hukum yang memadai pada sumber hukum formil, yaitu peraturan perundang-undangan yang ada.

Sementara itu hakim dilarang menolak memberi putusan dengan alasan bahwa tidak terdapat hukum yang mengatur. Oleh karena itu hakim dapat dilakukan dengan menggali rasa keadilan yang terdapat di masyarakat yang salah satu diantaranya dengan merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh di masyarakat yang oleh masyarakat dianggap sebagai sesuatu hal yang memang selayaknya karena dianggap sebagai adil.

Kebiasaan tidak saja tumbuh di masyarakat lokal dan nasional tetapi juga di masyarakat internasional. Perjanjian internasional yang bersifatmultilateral dan kemudian banyak diratifikasi oleh negara-negara di dunia, maka secara substantif dapat dianggap sebagai mempunyai nilai keadilan yang diterima oleh banyak Negara. Oleh karenanya hakim nasional dapat mengambil substansi yang terdapat dalam perjanjian internasional tersebut sebagai sumber hukum bagi putusannya dan bukan karena bentuk hukumnya yaitu perjanjian internasional tetapi atas pertimbangan bahwa secara substantif telah terbentuk kebiasaan yang diterima oleh masyarakat bangsa-bangsa dengan pembuktian bahwa telah banyak negara menerimanya dengan cara melakukan ratifikasi.

Dengan demikian banyaknya negara yang melakukan ratifikasi menjadi bukti bahwa substansi yang diratifikasi telah diterima sebagai sesuatu yang layak dan adil. Dengan demikian kebiasaan internasional tersebut dapat dirujuk oleh hukum nasional dalam rangka memberi rasa keadilan melalui putusannya.

Disamping sumber hukum materiil, hakim dalam menjatuhkan putusan juga mempunyai sumber hukum formil, yang utamanya adalah undang-undang. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman hakim bahkan wajib untuk mendasarkan putusannya pada undang-undang.

Kekuatan mengikat perjanjian internasional sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara, tidak terkait dengan bentuk hukum formil perjanjian internasional yaitu undang-undang. Kekuatan mengikat tersebut disebabkan perjanjian internasional secara substantif telah disetujui oleh lembaga yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk membuat perjanjian internasionalyaitu Presiden dengan memenuhi prosedur yang ditentukan.

Dalam ilmu hukum, perjanjian internasional atau traktat disebut sebagai sumber hukum lain yang terpisah dari undang-undang. Praktik di Indonesia sementara ini yang mewadahi ratifikasi perjanjian internasional dalam bentuk undang-undang mengesankan seolah-olah kekuatan mengikat perjanjian internasional sebagai sumber hukum didasarkan atas bentuk formil undang-undang pada hal bukan.

Status perjanjian internasional yang dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusi lah yang menjadikan perjanjian internasional tersebut menjadi sumber hukum. Praktik di Amerika menunjukkan secara jelas perbedaan tersebut.

Law atau statute yang di buat oleh congress merupakan sumber hukum bagi hakim, sedangkan perjanjian internasional tidak dituangkan dalam bentuk law atau statute yang dibuat oleh Congres, tetapi perjanjian internasional dibuat oleh Presiden dengan persetujuan senat. Namun demikian Konstitusi Amerika menyatakan bahwa perjanjian sebagai the law of the land.

Meskipun perjanjian internasional karena sifatnya dan bukan karena bentuk hukumnya dapat menjadi sumber hukum bagi hakim, namun untuk diterapkan dalam putusan haruslah dilihatsifat masing-masing norma yang terdapat dalam perjanjian internasional. Sangatlah mungkin bahwa norma yang ditimbulkan oleh pasal-pasal dari perjanjian internasional mempunyai daya ikat atau daya berlaku yang berbeda.

Sebagai sebuah contoh dapat dipetik disini pasal atau article III dari Convention on Recognatioan and Enforcement of Foreign Arbitral Award 1958 yang berbunyi ;” Each contracting state shall recognize arbitral award as binding and enforce them in accordance with the rule of procedure territory where the award is relied upon under the condition laid down in the following article”. Apabila Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia dan oleh kerenanya mempunyai kekutan mengikat maka seharusnya hakim menerapkan langsung isi Pasal ini jika ada permintaan pelaksanaan putusan arbitrasi asing asalkan dilaksanakan “ under the condition laid down in the following article “ sebagaimana disyaratkan Article III tersebut.

Hal demikian tentunya akan berbeda dengan pelaksanaan dari article yang terdapat dalam United Nations Convention Againts Corruption, 2003 yang telah disahkan dalam UU No 7 Tahun 2006. Article 20 Konvensi ini yang berjudul Ilicit Enrichment menyatakan ; “Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measure as may be necessary to establish asa criminal offence when committed intentionally, illicit enrichment , that is , a significant increase in the assets of public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income.”

Pasal atau article ini tidak dapat diterapkan oleh hakim karena jelas bahwa ketentuan ini mewajibkan pemerintah untuk mengambil langkah legislative lebih dahulu guna menetapkan perbuatan illicit enrichmentsebagai perbuatan pidana yaitu suatu peningkatan kekayaan pejabat public yang sangat mencolok yang tidak dapat diterangkan secara masuk akal kalau dihubungkan dengan gaji resminya.

Pengetahuan hakim tentang perjanjian internasional diperlukan manakala hakim dihadapkan dengan kasus hukum yang ada kaitannya dengan perjanjian internasional.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian konstitusi tentang kedudukan hukum perjanjian internasional dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut;

1. sebagai sebuah pernyataan kehendak yang ditujukan keluar, perjanjian internasional seharusnya berwadah hukum Kepurusan Presiden karena Presiden adalah wakil negara dalam berhubungan dengan negara lain.

2. adanya klausula persetujuan DPR dalam Pasal 11 UUD 1945 tidak berarti bahwa bentuk hukum ratifikasi perjanjian internasional adalah UU, oleh karena itu diperlukan pengaturan tersendiri yang berbeda dengan persetujuan bersama dalam pembuatan UU.

3. pasal 11 ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan adanya persetujuan DPR untuk perjanjian internasional lain, karena UUD menganggap penting keterlibatan DPR untuk memutuskan hal-hal yang berakibat pada beban negara atau yang mengakibatkan perlunya pembentukan dan perubahan UU, byukan didasarkan atas pembedaan antara perjanjian internasional public dan privat.

4. perjanjian internasional mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menjadi sumber hukum dalam hukum nasional karena telah dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusi bukan karena diwadahi dalam bentuk UU, sehingga perjanjian internasional merupakan sumber hukum di luar sumber hukum UU.

5. Karena telah dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusi maka substansi yang terdapat perjanjian internasional yang menimbulkan hakdan bersifat self executing juga merupakan sumber hukum bagi putusan pengadilan,

6. pengesahan perjanjian internasional dalam bentuk atau wadah UU menimbulkan banyak kelemahan oleh karenanya perlu segera di buat aturan yang baru.

http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/01/01/perjanjian-internasional-dalam-sistem-uud-1945-bagian-v/

Hukum Internasional


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

'Hukum internasional' adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

   Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional.   Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.  Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

   Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:  (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
   Istilah hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara.

Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

   Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :

(1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

      Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Masyarakat dan Hukum Internasional

1. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional. a. Adanya suatu masyarakat Internasional Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.

b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

2. Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: (1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.

3. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional

        Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II.  Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah  pola kekuasaan politik di dunia.  Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia II.  

Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.

         Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu.  Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional  sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah Hukum Internasional dan Perkembangannya

        Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional.  Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya  Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:

- Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

- Kebudayaan Yahudi.

       Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.   Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap  mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.

- Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.

     Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi.  Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi.  Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa  yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan.   Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides.  Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
    Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan  kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma.  Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.

Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.

     Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional.  Sebabnya adalah :

(1) Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa . (2) Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci. (3) Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing. (4) Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.

Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Ciri masyarakat Internasional yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia. Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan : (1) Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat. (2) Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat. (3) Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja. (4) Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. (5) Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini. (6) Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional. (7) Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional.

Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.

Selain Hugo Grotius ada pula Sarjana yang menulis Hukum Internasional: - Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. - Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. - Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.


Organisasi internasional


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
! Artikel utama untuk kategori ini adalah Organisasi internasional.
Wikimedia Commons memiliki kategori mengenai:

Subkategori

Kategori ini memiliki 13 subkategori berikut, dari total 13.

A

B

G

  • [+] G8 (0)

G samb.

K

L

N

O

O samb.

P

U

Artikel dalam kategori "Organisasi internasional"

Kategori ini memiliki 78 halaman, dari total 78.

A

B

C

D

F

G

G samb.

I

K

L

M

N

O

O samb.

P

R

S

T

U

W

Y

T

Politik Luar Negeri di Tangan Soeharto



Sabam Siagian
Dalil klasik yang menandaskan bahwa tujuan politik luar negeri sebuah ne- gara adalah mengamankan dan mengembangkan kepentingan nasional, agaknya dicamkan benar oleh Presiden Soeharto. Hal ini terungkap dalam suatu konferensi pers di udara, dengan kami para wartawan yang meliput kunjungan Presiden RI ke Uni Soviet pada September 1989.


Peristiwa tersebut merupakan kunjungan bersejarah. Jenderal Soeharto yang dikenal antikomunis, memutuskan sudah tiba waktunya mengadakan kunjungan resmi ke negara komunis penting, antara lain karena persenjataan nuklir yang dimilikinya, yakni Uni Soviet. Memang perkembangan politik dalam negeri yang menarik sedang terjadi di Soviet dengan kepemimpinan Mikhail Gorbachev. Ia mereformasi politik dengan menerapkan perestroika (restrukturisasi) dan glasnost (keterbukaan).

Karena relevansi sejarah dari kunjungan ke Moskwa itu, beberapa redaktur senior ikut serta dalam rombongan wartawan, antara lain Jakob Oetama (Harian Kompas), Fikri Jufri (Mingguan Tempo), dan Toeti Adhitama (Bulanan Eksekutif). Saya sendiri ikut sebagai pemimpin redaksi harian berbahasa Inggris The Jakarta Post.

Kunjungan Presiden Soeharto ke Uni Soviet tampaknya untuk menggarisbawahi politik luar negeri RI yang bebas dan aktif, supaya jangan sampai dinilai terlalu berpaling ke blok Barat, khususnya Amerika Serikat. Dalam kaitan itulah Fikri Jufri bertanya dengan suara yang agak tegang, "Apakah kunjungan ini berarti bahwa politik luar negeri Indonesia sekarang lebih tegas dibandingkan dulu?".

Karena saya berdiri dekat Soeharto yang duduk, saya lihat dia agak kesal menampung pertanyaan rekan itu. "Politik luar negeri kita selalu tegas. Tapi kita selalu harus ukur kekuatan kita. Tidak guna kita berteriak-teriak, tapi kekuatan kita kecil," kira-kira demikian jawaban Presiden.

Wawancara kami tersebut, mungkin kira-kira di atas wilayah udara Kuwait, lebih dikenang sebagai konferensi pers ketika Presiden Soeharto mengancam akan "menggebuk" siapa saja yang mau mendongkel posisinya dengan cara inkonstitusional.

Namun, keterangannya terhadap pertanyaan Fikri Jufri saya selalu ingat, karena mengungkapkan realisme seorang Soeharto dalam menangani politik luar negeri RI. Harian The Jakarta Post, dalam laporannya tentang jawaban Presiden Soeharto itu, pada edisi Kamis, 14 September 1989 mengutip ucapannya bahwa, "politik luar negeri tanpa dukungan kekuatan dalam negeri adalah sia-sia." Katanya, "Politik luar negeri Indonesia harus ditopang oleh stabilitas politik dan ekonomi."

Kutipan-kutipan yang diterjemahkan dari bahasa Inggris itu dapat menjadi pangkal tolak untuk meninjau sekilas, tanpa riset yang mendalam, tentang perkembangan politik luar negeri RI sejak Jenderal Soeharto memerintah, baik sebagai pejabat Presiden, maupun sebagai Presiden sejak 1968.

Mengakhiri Konfrontasi

Sulit bagi generasi sekarang membayangkan bahwa Indonesia pernah dalam situasi perang dengan Singapura dan Malaysia, tanpa suatu pernyataan perang yang formal. Demikianlah megalomanianya Presiden Soekarno yang tidak "berkenan" terhadap pembentukan negara Malaysia, karena mencurigainya sebagai tipu muslihat imperialisme Inggris untuk mengepung RI.

Pasukan-pasukan tempur disiapkan di Sumatera Timur dan Kalimantan Barat, yang siap mendarat di Semenanjung Malaya dan Singapura. Dengan sendirinya, persiapan perang ini merupakan beban ekonomi yang berat.

Setelah Surat Perintah 11 Maret 1966 yang memberikan cukup wewenang bagi Jenderal Soeharto, mulai dilakukan usaha mengakhiri konfrontasi, yang pada awalnya secara diam-diam tanpa diketahui Presiden Soekarno. Peranan Menteri Luar Negeri Adam Malik dan beberapa tokoh militer, antara lain Ali Moertopo dan Benny Moerdani patut dicatat. Juga kelincahan seorang Des Alwi di Kuala Lumpur yang mengenal secara pribadi tokoh-tokoh pimpinan Malaysia patut dihargai.

Alhasil, dalam suatu upacara resmi di Departemen Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, konfrontasi diakhiri secara formal. Tampak dalam upacara tersebut Jenderal Soeharto dalam seragam militer. Tanpa keputusan dan dukungannya tidak mungkin konfrontasi diakhiri.

Aktif di PBB

Lagi-lagi karena karakter Presiden Soekarno yang suka meledak-ledak, dia putuskan pada akhir 1964 atau awal 1965, supaya RI keluar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rupanya dia terlambat diberitahu bahwa Malaysia dipilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan. Indonesia yang menjadi anggota ke-60 ketika diterima dalam Sidang Umum PBB pada September 1950 (setelah konflik dengan Belanda dapat diselesaikan), merupakan anggota pertama yang menyatakan keluar dari organisasi dunia tersebut.

Jelas, setelah terjadi perubahan politik di dalam negeri dan prioritas pertama adalah pemulihan ekonomi, sulit dipertahankan bahwa Indonesia terus terisolasi dari kegiatan hubungan internasional. Untunglah, ada orang pintar di Departemen Luar Negeri yang pandai merumuskan surat pemberitahuan keputusan Presiden Soekarno itu kepada Sekjen PBB, U Thant. Surat pemberitahuan itu tidak menyatakan bahwa RI "keluar dari keanggotaan di PBB", tetapi merumuskan bahwa "untuk sementara RI tidak mampu melakukan kegiatan sebagai negara anggota PBB".

Karena itu, pada Sidang Umum PBB tahun 1966, tidak begitu sulit bagi delegasi Indonesia yang dipimpin Menlu Adam Malik untuk aktif kembali. Dalam surat pemberitahuan kepada Sekjen PBB, dinyatakan bahwa, "sekarang RI sudah dalam posisi untuk aktif kembali di PBB".

Mendobrak isolasi internasional itu penting, supaya program bantuan ekonomi untuk Indonesia dapat digerakkan. Meskipun dikabarkan, Presiden Soekarno marah-marah ketika mendengar RI aktif kembali di PBB, namun ia terpaksa pasrah, karena Jenderal Soeharto mendukung keputusan tersebut.

Penyelesaian Utang-utang

Masalah yang memusingkan yang diwarisi dari periode Demokrasi Terpimpin-nya Presiden Soekarno, adalah gumpalan utang dalam berbagai jenis ke sejumlah negara, baik blok barat maupun blok komunis (terutama untuk membeli senjata). Keputusan untuk menyelesaikan utang-utang ini bukan saja merupakan masalah teknis-finansial, tetapi masalah politik. Artinya, Indonesia mengakui beban utang itu dan menyatakan ingin menyelesaikan sesuai jadwal yang disepakati.

Sulit menyelenggarakan politik luar negeri yang diakui kredibilitasnya sebagai negara terhormat, kalau masalah utang didiamkan saja. Keputusan politik itulah yang didukung Jenderal Soeharto. Ternyata, justru urusan utang dengan Uni Soviet yang rumit untuk diselesaikan, sehingga perlu waktu lama. Dalam kunjungan resmi ke Uni Soviet, September 1989, Presiden Soeharto mengucapkan terima kasih kepada tuan rumah atas bantuannya dalam perjuangan merebut kembali Irian Barat (sekarang Papua) pada awal 1960-an.

IGGI

Rehabilitasi ekonomi Indonesia yang berantakan sebagai warisan Demokrasi Terpimpin (1959-1966) dengan inflasi sampai 600 persen, memerlukan bantuan internasional secara sistematis dan berkelanjutan. Bank Dunia yang dipimpin Robert McNamara (mantan Menteri Pertahanan AS), mulai memperhatikan perekonomian Indonesia atas usaha Duta Besar Soedjatmoko. Mereka berdua menjalin persahabatan pribadi. Maka terbentuklah kelompok negara-negara sahabat yang bersedia membantu pembangunan Indonesia.

Belanda berperan sebagai pengundang dan moderator, karena dianggap cukup mengetahui kondisi Indonesia. Kelompok negara-negara pendukung ini dinamai Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI).

Berbagai proyek pembangunan Indonesia dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun disodorkan untuk memperoleh komitmen bantuan. IGGI amat membantu citra Indonesia sebagai negara yang menyelenggarakan politik luar negeri bersahabat dengan sejumlah negara.

Namun, ketika pada akhir 1980-an atau awal 1990-an, se- orang menteri Belanda, Jan Pronk, yang bertugas di bidang bantuan internasional dalam kunjungan persiapan IGGI ke Indonesia, cenderung menge- luarkan pernyataan-pernyataan kritis tentang situasi politik dalam negeri, Presiden Soeharto mengambil keputusan drastis, memindahkan lokasi rapat tahunan IGGI dari Belanda ke Paris dan minta Bank Dunia sebagai moderator atau pengundang menggantikan Belanda.

ASEAN

Tanpa diragukan, peristiwa amat penting dalam perkembangan politik luar negeri Indonesia selama kepemimpinan Presiden Soeharto adalah pembentukan organisasi kerja sama lima negara Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, dan Indonesia. Organisasi itu disebut Association of South East Asia Nations (ASEAN). Dapat dikatakan, pembentukan wadah kerja sama ini adalah kelanjutan logis dari berakhirnya konfrontasi.

Namun, rapat-rapat persiapan di Bangkok pada Agustus 1967 itu sungguh alot. Bagaimanapun, suatu suasana curiga terhadap Indonesia masih ber- bekas.

Adalah prestasi Menlu Adam Malik yang dapat meyakinkan rekan-rekannya bahwa Indonesia di bawah Orde Baru adalah Indonesia yang ingin bersikap konstruktif. Dan pemimpin baru yang muncul, Jenderal Soeharto, bukanlah mewakili kelompok militer yang agresif, tetapi malahan sebaliknya.

Perkembangan ASEAN memang lamban. Tahap demi tahap kerja sama regional dibangun. Akhirnya konflik Vietnam berakhir dengan munculnya Vietnam bersatu.

Dalam periode purnaperang Vietnam ini, pertemuan puncak pertama ASEAN di Bali pada Februari 1976 merupakan tonggak sejarah bagi ASEAN, juga bagi politik luar negeri RI sebagai tuan rumah, dan bagi Presiden Soeharto yang secara meyakinkan memperlihatkan peranannya sebagai negarawan yang merasa bertanggung jawab atas stabilitas di Asia Tenggara.

Hal yang juga merupakan tonggak sejarah sepanjang perkembangan ASEAN dan peranan Indonesia serta prestise Presiden Soeharto di kalangan para pemimpin ASEAN, adalah pertemuan puncak ke-3 ASEAN di Manila pada Desember 1987. Situasi politik dan keamanan di Manila waktu itu cukup genting. Presiden Corazon Aquino selamat dari usaha kup. Pertemuan puncak akhirnya jadi dilangsungkan atas dorongan Indonesia yang ikut mengatur pengamanan kota Manila.

Pidato PM Singapura Lee Kuan Yew menandaskan bahwa sempat timbul keraguan, apakah pertemuan puncak di Manila ini akan berlangsung atau diundur? Tapi ketika Presiden Soeharto menyatakan, "Mari kita pergi. Maka kita pun mengikuti keputusan Pak Harto."

Lee Kuan Yew bukanlah orang yang mudah memuji. Ucapannya melalui pidato secara terbuka di forum pertemuan puncak ASEAN itu mengungkapkan kepercayaan dan respek anggota ASEAN pada waktu itu terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto dari Indonesia.

Non-Blok dan APEC

Sekadar melengkapi gambaran sekilas ini, kita perlu menyebut paling sedikit dua peristiwa internasional, di mana Indonesia berperan sebagai tuan rumah. Meskipun Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Non-Blok dapat dikatakan suatu peristiwa internasional yang cenderung "ramai-ramai" saja, makna politiknya penting bagi RI.

Paling sedikit untuk menyatakan bahwa jangkauan politik luar negeri Indonesia luas dan tidak bergantung pada Barat. Sejumlah tokoh datang ke pertemuan ini, antara lain Yasser Arafat mewakili Palestina.

Selain Non-Blok, pertemuan puncak Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik di Bogor, November 1994, juga patut dikemukakan. Pembentukan wadah Asia Pasifik itu diprakarsai Australia. PM Paul Keating amat antusias tentang APEC.

Dugaan saya, dia melihatnya sebagai jembatan supaya posisi Australia jangan sampai terisolasi di kawasan Asia Pasifik. Dalam mempersiapkan pertemuan puncak di Bogor, PM Keating menerangkan kepada saya (pada waktu itu saya bertugas sebagai Duta Besar RI di Canberra, Australia), amatlah penting bahwa Amerika Serikat tetap berminat pada perkembangan di kawasan kita ini. Bahwa Presiden Bill Clinton datang ke Bogor, karena AS adalah anggota APEC, merupakan prestise bagi tuan rumah Indonesia, dan kehormatan khusus bagi Presiden Soeharto.

Sekadar Renungan

Demikianlah beberapa jepretan (snapshots) dari tahap-tahap perkembangan politik luar negeri nasional, ketika Presiden Soeharto memimpin Republik Indonesia. Politik luar negeri tentunya tidak melulu terdiri dari serentetan konferensi internasional atau pertemuan puncak. Begitu banyak peristiwa, rapat-rapat tertutup dan tukar-menukar memorandum yang bersifat rahasia di balik layar.

Namun, serangkaian peristiwa yang digoreskan tersebut, sedikit banyak menggambarkan volume hubungan internasional yang luas cakupannya selama Presiden Soeharto memimpin selama lebih dari 30 tahun.

Justru gambaran itu membuat perkembangan pada tahun 1997 dan 1998 sebagai kejadian yang sungguh tragis. Krisis moneter mungkin tidak dapat dihindari. Namun, dampaknya yang parah agaknya dapat dilunakkan kalau beberapa negara dan lembaga keuangan internasional bersedia membantu.

Dari berbagai sumber saya peroleh keterangan, ketika rencana International Monetary Fund (Dana Moneter Internasional) ternyata tidak begitu efektif, ada usaha beberapa negara sahabat untuk "menyelamatkan" Indonesia. Rupanya ada reaksi, kalau menyelamatkan Indonesia berarti juga menyelamatkan posisi Presiden Soeharto, maka tunggu dululah.

Kredibilitas Soeharto ternyata pada saat itu sudah jatuh. Sudah diambil kesimpulan di beberapa ibu kota negara penting, bahwa Soeharto tidak mampu atau tidak mau mengekang korupsi. Dan pembangunan politik menuju demokrasi mandek.

Dengan demikian, sungguh ironis bahwa apa yang dikemukakannya dalam konferensi pers di pesawat pada September 1989 ketika pulang dari Moskwa menuju Jakarta juga mengandung aspek negatif yang ternyata fatal.

Pada akhir 1990-an itu, ternyata stabilitas politik dan stabilitas ekonomi dalam negeri sudah keropos, sehingga bobot Indonesia di panggung internasional sudah melemah. Dan posisi Presiden Soeharto tidak dapat diselamatkan lagi.

Penulis adalah Ketua Dewan Redaksi Harian "Suara Pembaruan"
http://alumnifatek.forumotion.com/internasional-f16/politik-luar-negeri-di-tangan-soeharto-t78.htm

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

6.1 Pengertian Subyek Hukum
Secara Umum Subyek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hokum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pendukung hak dan kewajiban dalam hokum internasional dewasa ini ternyata tidak terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subyek hokum internasional lainnya. Hal ini dikarenakan dewasa ini sering dengan tingkat kemajuan di bidang teknologi, telekomunikasi dan ransportasi dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks. Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral dengan berbagai kepentingan dan latar belakang yang mendasari pada akhirnya mampu untuk dianggap sebagai subyek hokum internasional. Begitu juga dengan keberadaan individu atau kelompok individu (belligerent) yang pada akhirnya dapat pula diakui sebagai subyek hokum Internasional.
Jadi subyek hokum Internasional meliputi:
1. Negara
2. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
3. Vatican atau Tahta Suci
4. Palang Merah Internasional
5. Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
6. Penjahat Perang atau Genocide
7. Indivu.

6.2 Subyek Hukum Internasional
Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional.
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban ( Legal capacity) ini antara lain meliputi :
a. Kempuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
b. Kemampuan untuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements)
c. Kemampuan untuk mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalam (To enjoy of privileges and immunities)


Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban bagi subyek hukum Internasional dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:
1. Dasar Hukum Berdirinya
2. Advisory opinion atau berdasarkan Keputusan atau Pendapat “International Court of justice”


Dengan meninjau dua aspek di atas maka legal capacity dari subyek hukum Internasional dalam bentuknya yang moderen dimana subyek hukum internasional tidak hanya terbatas pada negara sebagai satu-satunya subyek hukum internasional (pandangan klasik), maka kiranya perlu dikemukakan beberapa subyek hukum internasional yang merupakan kesatuan-kesatuan bukan negara khususnya mengenai legal capacitynya.
a. Organisasi Internasional
Dasar Hukum yang menyatakan bahwa Organisasai Internasional adalah subyek Hukum Internasional adalah pasal 104 Piagam PBB.
b. Individu
Dasar Hukum:
1. Perjanjian Versailles 1919 pasdal 297 dan 304
2. Perjanjian Uppersilesia 1922
3. Keputusan Permanent Court of Justice 1928
4. Perjanjian London 1945 (inggris, Perancis, Rusia, dan USA)
5. Konvensi Genocide 1948.
c. Pemberontak/ Pihak yang bersengketa
Dasar Hukumnya :
1. Hak Untuk Menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri.
3. Hak untuk menguasai sumber daya alam.
d. Tahta Suci atau Vatican
Dasar Hukumnya :
Lateran Tretay (11 Februari 1929)
e. Palang Merah Internasional
Dasarnya : 1. Internasional Committee of Red Cross (ICRC)
2. Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

6.3 Negara Sebagai Subyek Hukum Internasional Utama

Beberapa literatur menyebutkan bahwa negara adalah subyek hukum internasional yang utama, bahkan ada literatur yang menyatakan bahwa negara adalah satu-satunya subyek hukum internasional.
Alasan yang mendasari pendapat yang menyakatan bahwa negara adalah subyek hukum internasional yang utama adalah:
d. Hukum Internasional megatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diurus oleh hukum internasional terutama adalah negara.
e. Perjanjian Internasional merupakan sumber hukum Internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya sehingga secara tidak langsung negara adalah subyek hukum internasional yang utama.

Hubungan Internasional

Hubungan internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.
Keseluruhan artikel atau bagian tertentu dari artikel ini perlu di-wikifikasi.

Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.


Selain ilmu politik, Hubungan Internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Sejarah

    Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari [Perdamaian Westphalia] pada [1648], ketika sistem negara modern dikembangkan. Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan [Eropa] didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama. Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai.

[Westphalia] mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara. Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia, lewat kolonialisme, dan “standar-standar peradaban”. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama [Perang Dingin]. Namun, sistem ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa domestik sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global.

[sunting] Studi Hubungan internasional

Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada 1919, Dewan Politik internasional dibentuk di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies, menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI. Pada awal 1920-an, jurusan Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of International Studies (Institut universitaire de hautes Ã(c)tudes internationales), didirikan di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk Liga Bangsa-bangsa. Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher Schooldi Tufts. Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, HI sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama berpusat di Eropa dan Amerika Utara.

[sunting] Teori hubungan internasional

Artikel utama: Teori hubungan internasional

Apa yang secara eksplisit diakui sebagai teori hubungan internasional tidak dikembangkan sampai setelah Perang Dunia I, dan dibahas secara lebih rinci di bawah ini. Namun, teori HI memiliki tradisi panjang menggunakan karya ilmu-ilmu sosial lainnya. Penggunaan huruf besar “H” dan “I” dalam hubungan internasional bertujuan untuk membedakan disiplin Hubungan Internasional dari fenomena hubungan internasional. Banyak orang yang mengutip Sejarah Perang Peloponnesia karya Thucydides sebagai inspirasi bagi teori realis, dengan Leviathan karya Hobbes dan The Prince karya Machiavelli memberikan pengembangan lebih lanjut. Demikian juga, liberalisme menggunakan karya Kant dan Rousseau, dengan karya Kant sering dikutip sebagai pengembangan pertama dari Teori Perdamaian Demokratis. Meskipun hak-hak asasi manusia kontemporer secara signifikan berbeda dengan jenis hak-hak yang didambakan dalam hukum alam, Francisco de Vitoria, Hugo Grotius, dan John Locke memberikan pernyataan-pernyataan pertama tentang hak untuk mendapatkan hak-hak tertentu berdasarkan kemanusiaan secara umum. Pada abad ke-20, selain teori-teori kontemporer intenasionalisme liberal, Marxisme merupakan landasan hubungan internasional.

[sunting] Teori Epistemologi dan teori HI

Teori-teori Utama Hubungan Internasional Realisme Neorealisme Idealisme Liberalisme Neoliberalisme Marxisme Teori dependensi Teori kritis Konstruksivisme Fungsionalisme Neofungsiionalisme

Secara garis besar teori-teori HI dapat dibagi menjadi dua pandangan epistemologis “positivis” dan “pasca-positivis”. Teori-teori positivis bertujuan mereplikasi metode-metode ilmu-ilmu sosial dengan menganalisis dampak kekuatan-kekuatan material. Teori-teori ini biasanya berfokus berbagai aspek seperti interaksi negara-negara, ukuran kekuatan-kekuatan militer, keseimbangan kekuasaaan dan lain-lain. Epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas-nilai. Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu “ilmu” HI adalah tidak mungkin.

Perbedaan kunci antara kedua pandangan tersebut adalah bahwa sementara teori-teori positivis, seperti neo-realisme, menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan “kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi. Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika. Hal ini merupakan sesuatu yang sering diabaikan dalam HI “tradisional” karena teori-teori positivis membuat perbedaan antara “fakta-fakta” dan penilaian-penilaian normatif, atau “nilai-nilai”. Selama periode akhir 1980-an/1990 perdebatan antara para pendukung teori-teori positivis dan para pendukung teori-teori pasca-positivis menjadi perdebatan yang dominan dan disebut sebagai “Perdebatan Terbesar” Ketiga (Lapid 1989.)

[sunting] Teori-teori Positivis

[sunting] Realisme

Realisme, sebagai tanggapan terhadap liberalisme, pada intinya menyangkal bahwa negara-negara berusaha untuk bekerja sama. Para realis awal seperti E.H. Carr, Daniel Bernhard, dan Hans Morgenthau berargumen bahwa, untuk maksud meningkatkan keamanan mereka, negara-negara adalah aktor-aktor rasional yang berusaha mencari kekuasaan dan tertarik kepada kepentingan diri sendiri (self-interested). Setiap kerja sama antara negara-nge dijelaskan sebagai benar-benar insidental. Para realis melihat Perang Dunia II sebagai pembuktian terhadap teori mereka. Perlu diperhatikan bahwa para penulis klasik seperti Thucydides, Machiavelli, dan Hobbes sering disebut-sebut sebagai “bapak-bapak pendiri” realisme oleh orang-orang yang menyebut diri mereka sendiri sebagai realis kontemporer. Namun, meskipun karya mereka dapat mendukung doktrin realis, ketiga orang tersebut tampaknya tidak mungkin menggolongkan diri mereka sendiri sebagai realis (dalam pengertian yang dipakai di sini untuk istilah tersebut).

[sunting] Liberalisme/idealisme/Internasionalisme Liberal

Teori hubungan internasional liberal muncul setelah Perang Dunia I untuk menanggapi ketidakmampuan negara-negara untuk mengontrol dan membatasi perang dalam hubungan internasional mereka. Pendukung-pendukung awal teori ini termasuk Woodrow Wilson dan Normal Angell, yang berargumen dengan berbagai cara bahwa negara-negara mendapatkan keuntungan dari satu sama lain lewat kerjasama dan bahwa perang terlalu destruktif untuk bisa dikatakan sebagai pada dasarnya sia-sia. Liberalisme tidak diakui sebagai teori yang terpadu sampai paham tersebut secara kolektif dan mengejek disebut sebagai idealisme oleh E.H. Carr. Sebuah versi baru “idealisme”, yang berpusat pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional, dikemukakan oleh Hans Kóchler

[sunting] Neorealisme

Neorealisme terutama merupakan karya Kenneh Waltz (yang sebenarnya menyebut teorinya “realisme struktural” di dalam buku karangannya yang berjudul Man, the State, and War). Sambil tetap mempertahankan pengamatan-pengamatan empiris realisme, bahwa hubungan internasional dikarakterka oleh hubungan-hubungan antarnegara yang antagonistik, para pendukung neorealisme menunjuk struktur anarkis dalam sistem internasional sebagai penyebabnya. Mereka menolak berbagai penjelasan yang mempertimbangkan pengaruh karakteristik-karakteristik dalam negeri negara-negara. Negara-negara dipaksa oleh pencapaian yang relatif (relative gains) dan keseimbangan yang menghambat konsentrasi kekuasaan. Tidak seperti realisme, neo-realisme berusaha ilmiah dan lebih positivis. Hal lain yang juga membedakan neo-realisme dari realisme adalah bahwa neo-realisme tidak menyetujui penekanan realisme pada penjelasan yang bersifat perilaku dalam hubungan internasional.

[sunting] Neoliberalisme

Neoliberalisme berusaha memperbarui liberalisme dengan menyetujui asumsi neorealis bahwa negara-negara adalah aktor-aktor kunci dalam hubungan internasional, tetapi tetap mempertahankan pendapat bahwa aktor-aktor bukan negara dan organisasi-organisasi antarpemerintah adalah juga penting. Para pendukung seperti Maria Chatta berargumen bahwa negara-negara akan bekerja sama terlepas dari pencapaian-pencapaian relatif, dan dengan demikian menaruh perhatian pada pencapaian-pencapaian mutlak. Meningkatnya interdependensi selama Perang Dingin lewat institusi-institusi internasional berarti bahwa neo-liberalisme juga disebut institusionalisme liberal. Hal ini juga berarti bahwa pada dasarnya bangsa-bangsa bebas membuat pilihan-pilihan mereka sendiri tentang bagaimana mereka akan menerapkan kebijakan tanpa organisasi-organisasi internasional yang merintangi hak suatu bangsa atas kedaulatan. Neoliberalimse juga mengandung suatu teori ekonomi yang didasarkan pada penggunaan pasar-pasar yang terbuka dan bebas dengan hanya sedikit, jika memang ada, intervensi pemerintah untuk mencegah terbentuknya monopoli dan bentuk-bentuk konglomerasi yang lain. Keadaan saling tergantung satu sama lain yang terus meningkat selama dan sesudah Perang Dingin menyebabkan neoliberalisme didefinisikan sebagai institusionalisme, bagian baru teori ini dikemukakan oleh Robert Keohane dan juga Joseph Nye.

[sunting] Teori Rejim

Teori rejim berasal dari tradisi liberal yang berargumen bahwa berbagai institusi atau rejim internasional mempengaruhi perilaku negara-negara (maupun aktor internasional yang lain). Teori ini mengasumsikan kerjasama bisa terjadi di dalam sistem negara-negara anarki. Bila dilihat dari definisinya sendiri, rejim adalah contoh dari kerjasama internasional. Sementara realisme memprediksikan konflik akan menjadi norma dalam hubungan internasional, para teoritisi rejim menyatakan kerjasama tetap ada dalam situasi anarki sekalipun. Seringkali mereka menyebutkan kerjasama di bidang perdagangan, hak asasi manusia, dan keamanan bersama di antara isu-isu lainnya. Contoh-contoh kerjasama tadilah yang dimaksud dengan rejim. Definisi rejim yang paling lazim dipakai datang dari Stephen Krasner. Krasner mendefinisikan rejim sebagai “institusi yang memiliki sejumlah norma, aturan yang tegas, dan prosedur yang memfasilitasi sebuah pemusatan berbagai harapan. Tapi tidak semua pendekatan teori rejim berbasis pada liberal atau neoliberal; beberapa pendukung realis seperi Joseph Greico telah mengembangkan sejumlah teori cangkokan yang membawa sebuah pendekatan berbasis realis ke teori yang berdasarkan pada liberal ini. (Kerjasama menurut kelompok realis bukannya tidak pernah terjadi, hanya saja kerjasama bukanlah norma; kerjasama merupakan sebuah perbedaan derajat).

[sunting] Teori-teori pasca-positivis/reflektivis

[sunting] Teori masyarakat internasional (Aliran pemikiran Inggris)

Teori masyarakat internasional, juga disebut Aliran Pemikiran Inggris, berfokus pada berbagai norma dan nilai yang sama-sama dimiliki oleh negara-negara dan bagaimana norma-norma dan nilai-nlai tersebut mengatur hubungan internasional. Contoh norma-norma seperti itu mencakup diplomasi, tatanan, hukum internasional. Tidak seperti neo-realisme, teori ini tidak selalu positivis. Para teoritisi teori ini telah berfokus terutama pada intervensi kemanusiaan, dan dibagi kembali antara para solidaris, yang cenderung lebih menyokong intervensi kemanusiaan, dan para pluralis, yang lebih menekankan tatanan dan kedaulatan, Nicholas Wheeler adalah seorang solidaris terkemuka, sementara Hedley Bull mungkin merupakan pluraris yang paling dikenal.

[sunting] Konstruktivisme Sosial

Kontrukstivisme Sosial mencakup rentang luas teori yang bertujuan menangani berbagai pertanyaan tentang ontologi, seperti perdebatan tentang lembaga (agency) dan Struktur, serta pertanyaan-pertanyaan tentang epistemologi, seperti perdebatan tentang “materi/ide” yang menaruh perhatian terhadap peranan relatif kekuatan-kekuatan materi versus ide-ide. Konstruktivisme bukan merupakan teori HI, sebagai contoh dalam hal neo-realisme, tetapi sebaliknya merupakan teori sosial. Konstruktivisme dalam HI dapat dibagi menjadi apa yang disebut oleh Hopf (1998) sebagai konstruktivisme “konvensional” dan “kritis”. Hal yang terdapat dalam semua variasi konstruktivisme adalah minat terhadap peran yang dimiliki oleh kekuatan-kekuatan ide. Pakar konstruktivisme yang paling terkenal, Alexander Wendt menulis pada 1992 tentang Organisasi Internasional (kemudian diikuti oleh suatu buku, Social Theory of International Politics 1999), “anarki adalah hal yang diciptakan oleh negara-negara dari hal tersebut”. Yang dimaksudkannya adalah bahwa struktur anarkis yang diklaim oleh para pendukung neo-realis sebagai mengatur interaksi negara pada kenyataannya merupakan fenomena yang secara sosial dikonstruksi dan direproduksi oleh negara-negara. Sebagai contoh, jika sistem internasional didominasi oleh negara-negara yang melihat anarki sebagai situasi hidup dan mati (diistilahkan oleh Wendt sebagai anarki “Hobbesian”) maka sistem tersebut akan dikarakterkan dengan peperangan. Jika pada pihak lain anarki dilihat sebagai dibatasi (anarki “Lockean”) maka sistem yang lebih damai akan eksis. Anarki menurut pandangan ini dibentuk oleh interaksi negara, bukan diterima sebagai aspek yang alami dan tidak mudah berubah dalam kehidupan internasional seperti menurut pendapat para pakar HI non-realis, Namun, banyak kritikus yang muncul dari kedua sisi pembagian epistemologis tersebut. Para pendukung pasca-positivis mengatakan bahwa fokus terhadap negara dengan mengorbankan etnisitas/ras/jender menjadikan konstrukstivisme sosial sebagai teori positivis yang lain. Penggunaan teori pilihan rasional secara implisit oleh Wendt juga telah menimbulkan pelbagai kritik dari para pakar seperti Steven Smith. Para pakar positivis (neo-liberalisme/realisme) berpendapat bahwa teori tersebut mengenyampingkan terlalu banyak asumsi positivis untuk dapat dianggap sebagai teori positivis.

[sunting] Teori Kritis

(Artikel utama: Teori hubungan internasional kritis) Teori hubungan internasional kritis adalah penerapan “teori kritis” dalam hubungan internasional. Pada pendukung seperti Andrew Linklater, Robert W. Cox, dan Ken Booth berfokus pada kebutuhan terhadap emansipansi (kebebasan) manusia dari Negara-negara. Dengan demikian, adalah teori ini bersifat “kritis” terhadap teori-teori HI “mainstream” yang cenderung berpusat pada negara (state-centric). Catatan: Daftar teori ini sama sekali tidak menyebutkan seluruh teori HI yang ada. Masih ada teori-teori lain misalnya fungsionalisme, neofungsionalisme, feminisme, dan teori dependen.

[sunting] Marxisme

Teori Marxis dan teori Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi. Marxisme membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi. Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital). Dengan demikian, periode kolonialisme membawa masuk pelbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets) untuk ekspor, sementara dekolonisasi membawa masuk pelbagai kesempatan baru dalam bentuk dependensi (ketergantungan). Berkaitan dengan teori-teori Marx adalah teori dependensi yang berargumen bahwa negara-negara maju, dalam usaha mereka untuk mencapai kekuasaan, menembus negara-negara berkembang lewat penasihat politik, misionaris, pakar, dan perusahaan multinasional untuk mengintegrasikan negara-negara berkembang tersebut ke dalam sistem kapitalis terintegrasi untuk mendapatkan sumber-sumber daya alam dan meningkatkan dependensi negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju. Teori-teori Marxis kurang mendapatkan perhatian di Amerika Serikat di mana tidak ada partai sosialis yang signifikan. Teori-teori ini lebih lazim di pelbagai bagian Eropa dan merupakan salah satu kontribusi teoritis yang paling penting bagi dunia akademis Amerika Latin, sebagai contoh lewat teologi.

[sunting] Teori-teori pascastrukturalis

Teori-teori pascastrukturalis dalam HI berkembang pada 1980-an dari studi-studi pascamodernis dalam ilmu politik. Pasca-strukturalisme mengeksplorasi dekonstruksi konsep-konsep yang secara tradisional tidak problematis dalam HI, seperti kekuasaan dan agensi dan meneliti bagaimana pengkonstruksian konsep-konsep ini membentuk hubungan-hubungan internasional. Penelitian terhadap “narasi” memainkan peran yang penting dalam analisis pascastrukturalis, sebagai contoh studi pascastrukturalis feminis telah meneliti peran yang dimainkan oleh “kaum wanita” dalam masyarakat global dan bagaimana kaum wanita dikonstruksi dalam perang sebagai “tanpa dosa” (innocent) dan “warga sipil”. Contoh-contoh riset pasca-positivis mencakup: Pelbagai bentuk feminisme (perang "gender" war—“gendering” war) Pascakolonialisme (tantangan-tantangan dari sentrisme Eropa dalam HI)

[sunting] Konsep-konsep dalam hubungan internasional

[sunting] Konsep-konsep level sistemik

Hubungan internasional sering dipandang dari pelbagai level analisis, konsep-konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang mendefinisikan dan membentuk lingkungan (milieu) internasional, yang dikarakterkan oleh Anarki.

[sunting] Kekuasaan

Konsep Kekuasaan dalam hubungan internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kapabilitas, dan pengaruh dalam persoalan-persoalan internasional. Kekuasaan sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras (hard power) dan kekuasaan yang lunak (soft power), kekuasaan yang keras terutama berkaitan dengan kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, dan kekuasaan yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun, tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut.

[sunting] Polaritas

Polaritas dalam Hubungan Internasional merujuk pada penyusunan kekuasaan dalam sistem internasional. Konsep tersebut muncul dari bipolaritas selama Perang Dingin, dengan sistem internasional didominasi oleh konflik antara dua negara adikuasa dan telah diterapkan sebelumnya. Sebagai akibatnya, sistem internasional sebelum 1945 dapat dideskripsikan sebagai terdiri dari banyak kutub (multi-polar), dengan kekuasaan dibagi-bagi antara negara-negara besar. Runtuhnya Uni Soviet pada 1991 telah menyebabkan apa yang disebut oleh sebagian orang sebagai unipolaritas, dengan AS sebagai satu-satunya negara adikuasa. Beberapa teori hubungan internasional menggunakan ide polaritas tersebut. Keseimbangan kekuasaan adalah konsep yang berkembang luas di Eropa sebelum Perang Dunia Pertama, pemikirannya adalah bahwa dengan menyeimbangkan blok-blok kekuasaan hal tersebut akan menciptakan stabilitas dan mencegah perang dunia. Teori-teori keseimbangan kekuasaan kembali mengemuka selama Perang Dingin, sebagai mekanisme sentral dalam Neorealisme Kenneth Waltz. Di sini konsep-konsep menyeimbangkan (meningkatkan kekuasaan untuk menandingi kekuasaan yang lain) dan bandwagoning (berpihak dengan kekuasaan yang lain) dikembangkan. Teori stabilitas hegemonik juga menggunakan ide Polaritas, khususnya keadaan unipolaritas. Hegemoni adalah terkonsentrasikannya sebagian besar kekuasaan yang ada di satu kutub dalam sistem internasional, dan teori tersebut berargumen bahwa hegemoni adalah konfigurasi yang stabil karena adanya keuntungan yang diperoleh negara adikuasa yang dominan dan negara-negara yang lain dari satu sama lain dalam sistem internasional. Hal ini bertentangan dengan banyak argumen Neorealis, khususnya yang dikemukakan oleh Kenneth Waltz, yang menyatakan bahwa berakhirnya Perang Dingin dan keadaan unipolaritas adalah konfigurasi yang tidak stabil yang secara tidak terelakkan akan berubah. Hal ini dapat diungkapkan dalam teori peralihan Kekuasaan, yang menyatakan bahwa mungkin suatu negara besar akan menantang suatu negara yang memiliki hegemoni (hegemon) setelah periode tertentu, sehingga mengakibatkan perang besar. Teori tersebut mengemukakan bahwa meskipun hegemoni dapat mengontrol terjadinya pelbagai perang, hal tersebut menyebabkan terjadinya perang yang lain. Pendukung utama teori tersebut, A.F.K. Organski, mengemukakan argumen ini berdasarkan terjadinya perang-perang sebelumnya selama hegemoni Inggris. Portugis, dan Belanda.

[sunting] Interdependensi

Banyak orang yang menyokong bahwa sistem internasional sekarang ini dikarakterkan oleh meningkatnya interdepedensi atau kesalingbergantungan: tanggung jawab terhadap satu sama lain dan dependensi (ketergantungan) terhadap pihak-pihak lain. Para penyokong pendapat ini menunjuk pada meningkatnya globalisasi, terutama dalam hal interaksi ekonomi internasional. Peran institusi-institusi internasional, dan penerimaan yang berkembang luas terhadap sejumlah prinsip operasional dalam sistem internasional, memperkukuh ide-ide bahwa hubungan-hubungan dikarakterkan oleh interdependensi.

[sunting] Dependensi

Teori dependensi adalah teori yang paling lazim dikaitkan dengan Marxisme, yang menyatakan bahwa seperangkat negara Inti mengeksploitasi kekayaan sekelompok negara Pinggiran yang lebih lemah. Pelbagai versi teori ini mengemukakan bahwa hal ini merupakan keadaan yang tidak terelakkan (teori dependensi standar), atau menggunakan teori tersebut untuk menekankan keharusan untuk berubah (Neo-Marxisme).

[sunting] Perangkat-perangkat sistemik dalam hubungan internasional

  • Diplomasi adalah praktik komunikasi dan negosiasi antara pelbagai perwakilan negara-negara. Pada suatu tingkat, semua perangkat hubungan internasional yang lain dapat dianggap sebagai kegagalan diplomasi. Perlu diingat, penggunaan alat-alat yang lain merupakan bagian dari komunikasi dan negosiasi yang tak terpisahkan di dalam negosiasi. Pemberian sanksi, penggunaan kekuatan, dan penyesuaian aturan perdagangan, walau bukan merupakan bagian dari diplomasi yang biasa dipertimbangkan, merupakan perangkat-perangkat yang berharga untuk mempermudah serta mempermulus proses negosiasi.
  • Pemberian sanksi biasanya merupakan tindakan pertama yang diambil setelah gagalnya diplomasi dan merupakan salah satu perangkat utama yang digunakan untuk menegakkan pelbagai perjanjian (treaties). Sanksi dapat berbentuk sanksi diplomatik atau ekonomi dan pemutusan hubungan dan penerapan batasan-batasan terhadap komunikasi atau perdagangan.
  • Perang, penggunaan kekuatan, sering dianggap sebagai perangkat utama dalam hubungan internasional. Definisi perang yang diterima secara luas adalah yang diberikan oleh Clausewitz, yaitu bahwa perang adalah “kelanjutan politik dengan cara yang lain.” Terdapat peningkatan studi tentang “perang-perang baru” yang melibatkan aktor-aktor selain negara. Studi tentang perang dalam Hubungan Internasional tercakup dalam disiplin Studi Perang dan Studi Strategis.
  • Mobilisasi tindakan mempermalukan secara internasional juga dapat dianggap sebagai alat dalam Hubungan Internasional. Hal ini adalah untuk mengubah tindakan negara-negara lewat “menyebut dan mempermalukan” pada level internasional. Penggunaan yang terkemuka dalam hal ini adalah prosedur Komisi PBB untuk Hak-hak Asasi Manusia 1235, yang secara publik memaparkan negara-negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
  • Pemberian keuntungan-keuntungan ekonomi dan/atau diplomatik. Salah satu contohnya adalah kebijakan memperbanyak keanggotaan Uni Eropa. Negara-negara kandidat diperbolehkan menjadi anggota Uni Eropa setelah memenuhi kriteria Copenhagen.

[sunting] Konsep-konsep unit level dalam hubungan internasional

Sebagai suatu level analisis level unit sering dirujuk sebagai level negara, karena level analisis ini menempatkan penjelasannya pada level negara, bukan sistem internasional.

[sunting] Tipe rezim

Sering dianggap bahwa suatu tipe rezim negara dapat menentukan cara suatu negara berinteraksi dengan negara-negara lain dalam sistem internasional. Teori Perdamaian Demokratis adalah teori yang mengemukakan bahwa hakikat demokrasi berarti bahwa negara-negara demokratis tidak akan saling berperang. Justifikasi terhadap hal ini adalah bahwa negara-negara demokrasi mengeksternalkan norma-norma mereka dan hanya berperang dengan alasan-alasan yang benar, dan bahwa demokrasi mendorong kepercayaan dan penghargaan terhadap satu sama lain. Sementara itu, komunisme menjustifikasikan suatu revolusi dunia, yang juga akan menimbulkan koeksitensi (hidup berdampingan) secara damai, berdasarkan masyarakat global yang proletar.

[sunting] Revisionisme/Status quo

Negara-negara dapat diklasifikasikan menurut apakah mereka menerima status quo, atau merupakan revisionis, yaitu menginginkan perubahan. Negara-negara revisionis berusaha untuk secara mendasar mengubah pelbagai aturan dan praktik dalam hubungan internasional, merasa dirugikan oleh status quo (keadaan yang ada). Mereka melihat sistem internasional sebagai untuk sebagian besar merupakan ciptaan barat yang berfungsi mengukuhkan pelbagai realitas yang ada. Jepang adalah contoh negara yang beralih dari negara revisionis menjadi negara yang puas dengan status quo, karena status quo tersebut kini menguntungkan baginya.

[sunting] Agama

Sering dianggap bahwa agama dapat memiliki pengaruh terhadap cara negara bertindak dalam sistem internasional. Agama terlihat sebagai prinsip pengorganisasi terutama bagi negara-negara Islam, sementara sekularisme terletak yang ujung lainnya dari spektrum dengan pemisahan antara negara dan agama bertanggung jawab atas tradisi Liberal.

[sunting] Konsep level sub unit atau individu

Level di bawah level unit (negara) dapat bermanfaat untuk menjelaskan pelbagai faktor dalam Hubungan Internasional yang gagal dijelaskan oleh teori-teori yang lain, dan untuk beranjak menjauhi pandangan yang berpusat pada negara (negara-sentris) dalam hubungan internasional.

  • Faktor-faktor psikologis dalam Hubungan Internasional - Pengevaluasian faktor-faktor psikologis dalam hubungan internasional berasal dari pemahaman bahwa negara bukan merupakan kotak hitam seperti yang dikemukakan oleh Realisme bahwa terdapat pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan-keputusan kebijakan luar negeri. Meneliti peran pelbagai kepribadian dalam proses pembuatan keputusan dapat memiliki suatu daya penjelas, seperti halnya peran mispersepsi di antara pelbagai aktor. Contoh yang menonjol dalam faktor-faktor level sub-unit dalam hubungan internasional adalah konsep pemikiran-kelompok (Groupthink), aplikasi lain yang menonjol adalah kecenderungan para pembuat kebijakan untuk berpikir berkaitan dengan pelbagai analogi-analogi
  • Politik birokrat – Mengamati peran birokrasi dalam pembuatan keputusan, dan menganggap berbagai keputusan sebagai hasil pertarungan internal birokratis (bureaucratic in-fighting), dan sebagai dibentuk oleh pelbagai kendala.
  • Kelompok-kelompok keagamaan, etnis, dan yang menarik diri — Mengamati aspek-aspek ini dalam level sub-unit memiliki daya penjelas berkaitan dengan konflik-konflik etnis, perang-perang keagamaan, dan aktor-aktor lain yang tidak menganggap diri mereka cocok dengan batas-batas negara yang pasti. Hal ini terutama bermanfaat dalam konteks dunia negara-negara lemah pra-modern.
  • Ilmu, Teknologi, dan Hubungan Internasional—Bagaimana ilmu dan teknologi berdampak pada perkembangan, teknologi, lingkungan, bisnis, dan kesehatan dunia.

[sunting] Institusi-institusi dalam hubungan internasional

Institusi-institusi internasional adalah bagian yang sangat penting dalam Hubungan Internasional kontemporer. Banyak interaksi pada level sistem diatur oleh institusi-institusi tersebut dan mereka melarang beberapa praktik dan institusi tradisional dalam Hubungan Internasional, seperti penggunaan perang (kecuali dalam rangka pembelaan diri).

Ketika umat manusia memasuki tahap peradaban global, beberapa ilmuwan dan teoritisi politik melihat hirarki institusi-institusi global yang menggantikan sistem negara-bangsa berdaulat yang ada sebagai komunitas politik yang utama. Mereka berargumen bahwa bangsa-bangsa adalah komunitas imajiner yang tidak dapat mengatasi pelbagai tantangan modern seperti efek Dogville (orang-orang asing dalam suatu komunitas homogen), status legal dan politik dari pengungsi dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dan keharusan untuk menghadapi pelbagai masalah dunia seperti perubahan iklim dan pandemik. Pakar masa depan Paul Raskin telah membuat hipotesis bahwa bentuk politik Global yang baru dan lebih absah dapat didasarkan pada pluralisme yang dibatasi (connstrained pluralism). Prinsip ini menuntun pembentukan institusi-institusi berdasarkan tiga karakteristik: ireduksibilitas (irreducibility), di mana beberapa isu harus diputuskan pada level global; subsidiaritas, yang membatasi cakupan otoritas global pada isu-isu yang benar-benar bersifat global sementara isu-isu pada skala yang lebih kecil diatur pada level-level yang lebih rendah; dan heterogenitas, yang memungkinkan pelbagai bentuk institusi lokal dan global yang berbeda sepanjang institusi-institusi tersebut memenuhi kewajiban-kewajiban global.

[sunting] PBB

(Artikel Utama: PBB) PBB adalah organisasi internasional yang mendeskripsikan dirinya sendiri sebagai “himpunan global pemerintah-pemerintah yang memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, perkembangan ekonomi, dan kesetaraan sosial”. PBB merupakan institusi internasional yang paling terkemuka. Banyak institusi legal memiliki struktur organisasi yang mirip dengan PBB.

[sunting] Institusi Ekonomi

[sunting] Badan Hukum Internasional

[sunting] Hak Asasi Manusia

[sunting] Hukum

[sunting] Organisasi tingkat regional